Margareith Tersangka Otak Pembunuhan, Ini Reaksi Pengacara Agustinus
jpnn.com - DENPASAR - Haposan Sihombing, pengacara Agustinus Tae, mengaku sudah mendapat kabar penetapan Margareith CH Magawe, 50, sebagai tersangka otak pembunuhan ANG, 8.
"Puji Tuhan. Trimakasih teman-teman media. Kabar yang saya dapat ia (Margareith, red) dijadikan tersangka. Namun motifnya kita belum tau," bebernya, kemarin.
"Awal-awal saya sudah bilang, Bang Hotma Sitompul terlalu berani membelanya. Percuma," tambahnya.
Margareith dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Agustinus Tae yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan. (dre/ken/zul/yes)