Margarito Kamis Sebut Gerakan Minahasa Raya Merdeka Tak Serius
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, secara ketatanegaraan bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sudah final. Hal itu tersirat dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945.
Konsekuensinya pun jelas. Pertama, tidak ada negara atau apa pun itu di dalam NKRI. Kedua, bentuk negara Indonesia sebagai kesatuan dikuatkan dalam subsistem hukum pidana yang mengkhususkan setiap tindakan yang nyata bermaksud memisahkan sebagian wilayah dalam NKRI, sebagai tindakan melawan hukum.
Namun demikian, Margarito menilai munculnya ancaman referendum seperti Minahasa Raya Merdeka di sela-sela aksi pembelaan terhadap terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok di Manado, Sulawesi Utara, bukan hal yang serius.
"Pada saat ini saya tidak melihat peristiwa itu sebagai sesuatu yang serius. Saya menilai tindakan itu sekadar ekspresi para simpatisan Pak Ahok meminta perhatian kepada Presiden Joko Widodo untuk menemukan cara yang tepat dalam membebaskan Pak Ahok, tidak lebih dari itu," ujar Margarito menjawab JPNN, Senin (15/5).
Karena itu, eks staf khusus Menteri Hukum dan perundang-undangan ini menilai Presiden Jokowi memang perlu mempertimbangkan hasrat para demonstran pendukung Ahok.
"Bila Pak Presiden tidak menemukan cara yang tepat dalam membebaskan Pak Ahok, maka cara terbaik adalah datangi mereka dan jelaskan secara komprehensif. Saya yakin mereka bisa menerima keadaan hukum yang dihadapi Pak Ahok," pungkas pakar asal Maluku ini. (fat/jpnn)