Mari, Perangi Pembajakan!
Polri berhasil melakukan penindakan terhadap kasus Hak Cipta dengan menggunakan sarana optical disk sebanyak 122 kasas. Itu meliputi 1 pabrik, 23 duplikator dan 98 toko/ pedagang, dengan tersangka 217 orang. Polri juga menyita barang bukti sebanyak 2.659.075 CD/DVD/VCD/Software; meliputi 1.781.753 keping film, 371.004 keping porno, 502.200 keping musik dan 4.118 keping software serta menyita 179 unit.
Penanganan kasus kejahatan ini ditangani oleh penyidik PNS HKI (hak kekayaan intelektual). Yang ditangani itu antara lain 2 kasus dibidang paten dan 3 kasus dibidang merek. Beberapa daerah menjadi tempat kejadian, yaitu Tangerang, Malang, Serang, dan Padang.
Selain Polri, kasus kejahatan bidang industri ini juga dilakuakan oleh Kejaksaan Agung, yaitu sebanyak 80 kasus. Kasus yang ditangani Kejagung terdiri atas 61 kasus pelanggaran Hak Cipta, 1 kasus Hak Paten, 2 kasus Desain Industri, dan 15 kasus Merk.
”Tadi yang dibicarakan tentang regulasi tentang dibutuhkannya perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), termasuk regulasi internasional dan regulasi nasional,” papar Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata.
Dia juga mengutarakan persoalan kedua yang dibicarakan dalam antar menteri, Andi juga menyebut bahwa regulasi itu diharapkan bisa merangsang munculnya penemu-penemu baru terhadap kreatifitas karya yang bisa meningkatkan industri kreatifitas.
”Dulu 'kan perlindungan hanya terbatas melindungi penemuan orang dan penemunya, tapi sekarang perlindungan karena hasil penemuan itu bisa menjadi sumber pendapatan dan perekonomian negara. Maka yang terlibat kini adalah instansi-instansi negara yang terkait, agar bagaimana hasil penemuan bisa diproduksi menjadi komoditi untuk meningkatkan perekonomian negara dan kemaslahatan umat. Pendaftaran, kami data sejak Agustus lalu bekerjasama dengan Menteri Pariwisata dan Depdagri kita sedang buat peta kekayaan hak cipta di daerah. Kalau semua sudah terdata kita masukkan ke data base,” paparnya.(gus/jpnn)