Marketing Gelapkan Ratusan Juta, Mendekam 2 Tahun di Penjara
jpnn.com - PURWOKERTO- EM hanya bisa tertunduk saat menjalani agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Dia dituntut dua tahun enam bulan lantaran melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaannya hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprihartini SH menjerat terdakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KuhPidana tentang penggelapan. Terdakwa yang tidak didampingi pengacara hanya melangkah gontai saat meninggalkan tempat sidang.
Aksi yang dilakukan terdakwa berawal pada tahun 2013 lalu. Saat itu ,terdakwa bekerja sebagai marketing di sebuah rumah makan yang berletak di Jalan HR Bunyamin No 375 Purwokerto.
terdakwa bertugas mencari customer yang akan menggunakan sarana dan prasarana di rumah makan tempat bekerjanya. "Ya terdakwa menawarkan semacam event event di rumah makannya dan paket paket yang ditawarkan dengan menyerahkan uang konsumen sebagai uang muka sebesar 20 persen," kata Suprihartini.
Namun kenyataannya, setelah mendapat customer, terdakwa malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Dari penyidikan, terdakwa sudah melakukan penggelapan uang customernya sebanyak 15 kali sejak bulan Maret 2013.
"Uang yang digelapkannya nominalnya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah," lanjut Suprihartini. Akibat penggelapan yang dilakukan terdakwa, rumah makan tempat bekerjanya mengalami kerugian senilai Rp 112.232.000. (ali)