Marzuki Anggap Pimpinan KPK Berpikiran Sempit
Terkait Penolakan Revisi KUHAP dan KUHPjpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai pandangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu sempit dalam menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP yang tengah berlangsung di DPR. Ia tak sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menyebut pembahasan revisi KUHAP dan KUHP bertujuan "menggorok leher" KPK.
"Bahwa pembahasan KUHAP, KUHP terlalu menggorok ya terlalu sempit, saya pikir. Lihat KUHAP dan KUHP bicara tindak pidana korupsi, kan bicaranya sistem besar penegakan hukum di indonesia, masa gara-gara itu langsung kita matikan semua," kata Marzuki kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2) malam.
Seharusnya, sambung Marzuki, pimpinan KPK berpikir lebih rasional. Artinya, bukan seluruh substansi RUU KUHAP dan KUHP dianulir tetapi mendorong agar pasal-pasal yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi bisa diubah.
Politisi Partai Demokrat ini juga memastikan bahwa DPR tidak berniat untuk melemahkan komisi antikorupsi itu. Ia menjamin lembaganya akan melawan upaya pelemahan terhadap komisi pimpinan Abraham Samad tersebut.
"Harusnya berpikirnya begini, itu dibahas tetapi ada pasal-pasal yang melemahkan pemberantasan korupsi itu yang kita dukung untuk diubah. Jadi yang rasional itu begitu. Kalau nanti ada pelemahan teriak kita," ujarnya.
Lebih lanjut Marzuki menganggap sikap pimpinan KPK yang mendesak pembatalan revisi KUHAP dan KUHP sebagai intervensi terhadap amanat konstitusi. Menurutnya, sikap tersebut tidak menghargai kewenangan konstitusi.
"Harusnya sebagai lembaga yang dibentuk, ya posisinya jelas, melaksanakan undang-undang. Jangan secara kelembagaan mengintervensi amanat konstitusi itu," tandas pria asal Palembang ini. (dil/jpnn)