Marzuki Tegaskan UU MD3 Baru Agar KPK Lebih Sopan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menampik tudingan publik yang menyebut pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) justru menghambat pemberantasan korupsi karena memberikan proteksi ekstra bagi anggota dewan yang sedang menghadapi proses hukum seperti korupsi. Menurut Marzuki, izin dari Mahkamah Kehormatan DPR bagi aparat penegak hukum yang akan memeriksa anggota dewan hanya masalah mekanisme semata.
"Ini hanya mekanisme, diatur supaya tidak setiap orang, tidak jelas masalahnya tahu-tahu dipanggil KPK. Kita sering lihat kan tidak ada kaitan apa-apa diundang, itu mendegradasi kewibaan dewan. Itu masalahnya," ujar Marzuki di Jakarta, Senin malam, (14/7).
Marzuki menegaskan bahwa dirinya tidak terima jika dipanggil KPK dan dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang tak ada hubungannya dengan dirinya. Karenanya, ketentuan tentang mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh Mahkamah Kehormatan dianggap penting.
Meski demikian mantan Sekjen Partai Demokrat itu mengklaim pasal yang mengatur mekanisme pemanggilan anggota dewan itu adalah ide dari fraksi-fraksi DPR, bukan darinya. "Contoh saya, enggak ada kaitan Hambalang kok diundang, dicari lain-lain yang enggak jelas, cuma setengah jam. Saya Ketua DPR lho,” sambungnya.
Menurutnya, pasal-pasal terkait pemanggilan oleh penegak hukum sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan kembali. "Mereka persoalkan saya kenapa begitu. Itu sesudah panggil begitu enaknya masuk tanpa assalamualaikum langsung obrak-abrik ruang DPR Itu kan tidak menghargai lembaga lain. Saya kira itu clear. Kalau enggak jelas masalahnya ya enggak mungkin lah di undang-undangkan," tandas Marzuki. (flo/jpnn)