Mas Agus Harus Berurusan dengan Hukum
Senin, 21 Agustus 2017 – 15:12 WIB
Mulai pemeriksaan saksi serta korban. “Selain itu kami juga melakukan visum,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya menangkap Agus di Gang Teluk Air, Siantan Hilir, Pontianak Utara, 14 Agustus lalu.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia kami jerat dengan pasal 351 KUHP,” tegas Kompol Ridho. (zrn)