Masa Kampanye, Pasangan Calon Dilarang Pasang Alat Peraga
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, tim sukses maupun partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah dilarang memasang alat peraga selama masa kampanye yang sudah akan dimulai Kamis (27/8) hingga 5 Desember mendatang.
Larangan dikemukakan karena sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, pasangan calon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog. Sementara terkait alat peraga, sepenuhnya dilakukan oleh KPU.
"Jadi KPU harus menyampaikan secara lebih detail bahwa proses metode kampanye yang dilakukan oleh KPU itu ada empat hal. Yaitu alat peraga, bahan kampanye, debat dan juga iklan. Jadi tidak boleh paslon atau tim kampanye membuat alat peraga atau bahan kampanye selain yang diproduksi oleh KPU," ujar Ferry, Rabu (26/8).
Menurut Ferry, alat kampanye yang dilarang dibuat oleh tim kampanye pasangan calon antara lain, baliho, spanduk maupun videotron. Sementara alat peraga yang dilarang pamflet, flyer, poster maupun leaflet.
"Kalau mug, kaos, payung, topi, pulpen, stiker itu boleh. Namun nilainya dikonversikan tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu. Selain itu debat juga dirancang oleh KPU. Demikian juga dengan iklan, itu mulai tanggal 27 Agustus sampai 5 Desember, tidak boleh ada iklan yang dilakukan dalam konteks kampanye oleh paslon atau tim kampanye. Itu yang menjadi warning," ujar Ferry. (gir/jpnn)