Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
“Penting diberlakukannya beberapa kebijakan transisi agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya pada Parlementaria, Kamis (9/11).
Lebih lanjut dikatakan, batas waktu penataan honorer hingga Desember 2024. Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap honorer.
Jadi, meski hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat.
Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN.
Jadi, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit kelar dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK.
"Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama. Karena ini adalah amanat dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karena missed di masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas,” kata Mardani, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Selain itu, masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer.
Mardani mengingatkan, Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi mantan pegawai honorer.