Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Banyak Wajib Pajak tak Paham Tax Amnesty

Senin, 01 Agustus 2016 – 13:18 WIB
Masih Banyak Wajib Pajak tak Paham Tax Amnesty - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TERNATE - Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Prihananto Sulistyowarno mengatakan, banyak wajib pajak di Maluku Utara yang belum paham tax amnesty.

"Sampai hari ini baru beberapa orang yang berkonsultasi terkait tax amnesty," ujar Prihananto kemarin.

Kebanyakan wajib pajak memahami bahwa amnesti pajak  hanya berlaku bagi pengusaha yang mempunyai aset di luar negeri. Padahal, kata dia, tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak baik itu masyarakat, PNS, TNI/Polri dan wajib pajak lainnya.

Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan cara memasang spanduk di beberapa tempat strategis, dan akan mengundang wajib pajak terutama ketua asosiasi pengusaha, stakeholder dan wajib lainnya.

"Kami juga sudah membicarakan tax amnesty dengan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Gubernur juga memberikan dukungan yang positif," ujarnya. Dia menambahkan, mereka juga akan melakukan kampanye simpatik.

Prihananto mengajak wajib pajak sebaiknya memanfaatkan pembayaran uang tebusan dengan tarif dua persen sebelum tanggal 30 September. Pria asal Jakarta ini menuturkan, batas tax amnesty hingga 31 Maret 2017.

Jika melewati batas pengampunan pajak maka harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh, dan ditambah sanksi 200 persen.

Saat ini KPP Pratama Ternate telah membuka pelayanan tax amnesty di lantai 4 kantor KPP Pratama. "Bagi wajib pajak yang ingin mendapat informasi tentang tax amnesty dapat datang ke kantor," pungkasnya. (tr-03/onk/jos/jpnn)

TERNATE - Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Prihananto Sulistyowarno mengatakan, banyak wajib

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News