Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Untuk membebaskan mobil yang diderek, pelanggar harus membayar denda Rp 500 ribu kepada pihak kepolisian.
Uang tersebut langsung masuk kas negara. Trio mengatakan, sanksi yang diusulkan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika usul denda tersebut disetujui dalam raperda penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir, Trio mengatakan bahwa sanksi itu akan diterapkan di semua ruas jalan. Khususnya yang sudah dipasangi rambu larangan parkir.
Untuk menunjang penertiban tersebut, Trio menjelaskan bahwa dishub saat ini sudah menyiapkan lima unit truk derek.
Sementara itu, patroli penertiban berlangsung setiap hari. Pagi, siang, dan malam.
Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir Agustin Poliana sepakat dengan penerapan denda dan derek. Sebab, selama ini penertiban yang dilakukan sangat ringan.
''Yang melanggar tidak takut,'' jelas politikus PDIP tersebut.
Karena itu, Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir perlu disesuaikan.