Masih Terbitkan KTP Model Lama? Baca Nih Peringatan Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah oknum petugas di lapangan yang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik atau KTP dengan blanko lama.
Padahal sanksinya tegas, bisa berakibat pidana. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.
"Jadi kami ingatkan, perbuatan itu tak dapat dibenarkan. KTP non elektronik sudah tidak boleh lagi dikeluarkan sejak 1 Januari 2015, jadi kalau masih ada ini, bisa dipidana," ujar Zudan.
Menurut Zudan, petugas kembali menerbitkan KTP lama didasari beberapa kondisi. Antara lain, warga menginginkan agar KTP-nya dapat tercetak dalam waktu singkat. Sementara untuk penerbitan e-KTP, tetap membutuhkan waktu.
Zudan mendorong masyarakat yang memang sangat membutuhkan KTP, dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing-masing. Selain itu untuk warga Jakarta, dapat mendatangi kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Bilangan Pasar Minggu, Jakarta.
"Kami juga akan terus mensosialisasikan masalah ini. Kami juga berharap masyarakat tak mengurus pembuatan e-KTP dalam kondisi mendesak, karena memang butuh proses," ujar Zudan.(gir/jpnn)