Masinton: Hak Angket Pj Gubernur Jabar Sengaja Digoreng
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sengaja digoreng menjadi isu politis, hingga munculnya wacana menggulirkan Hak Angket DPR.
"Wacana Hak Angket tersebut hanya goreng-gorengan isu karena secara substansi tidak ada pelanggaran perundang-undangan,” ucap Masinton kepada JPNN, Rabu (20/6).
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum sebagai acuan untuk TNI dan Polri menduduki jabatan di luar institusi TNI dan Polri mengacu pada pasal 20 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Masinton juga menegaskan bahwa pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai perundang-undangan, seperti UU Nomor 10/2016, UU ASN dan UU Kepolisian. Sehingga dia menilai aneh dan tidak logis kalau ada pihak yang ingin mengusulkan hak angket.
Dia menerangkan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa pengisian jabatan di luar kepolisian tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
"Penugasan Komjen Pol M Iriawan berdasarkan usulan Mendagri bukan kapolri. Pertanyaannya adalah apa dasar argumentasi pengusul untuk mengusulkan Hak Angket terhadap Mendagri, karena tidak ada UU yang dilanggar," tutur Masinton.(fat/jpnn)