Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Miliki Kewenangan Memeriksa Bamsoet

Kamis, 20 Juni 2024 – 21:08 WIB
Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Miliki Kewenangan Memeriksa Bamsoet - JPNN.COM
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai politik mengenai amandemen UUD 1945.

Menurut dia, ini merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik.

"Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila," kata Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis (20/6).

Dia menuturkan lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI.

Maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) bahwa pasal 81 kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.

"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," pungkas Masinton. (jpnn)


Masinton Pasaribu menegaskan seharusnya MKD tidak memeriksa Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai politik.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close