Plt Dirjen Perhubungan Laut Dephub Zurkarnain Oeyob mengatakan, kalau pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat Administrator Pelabuhan (Adpel) dan Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) di Indonesia. "Tugasnya menertibkan pelabuhan yang telah beroperasi tanpa memiliki izin, maupun pelabuhan yang telah memiliki izin tetapi tidak sesuai perizinannya," ujar Zurkarnain di gedung Dephub Senin (27/10).
Agar upaya ini terus berkelanjutan, mereka harus melaporkan hasilnya secara periodik. "Para Adpel dan Kakanpel harus melaporkan hasilnya ke Dirjen Hubla setiap tiga bulan sekali," tegasnya.(wir/bas)
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) merespon permintaan Bea Cukai untuk menertiban pelabuhan liar yang diduga menjadi pintu masuknya barang-barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News