Masyarakat Informasikan Keberadaan Agus dan Angga, Reskrim Bergerak, Lihat Tuh
jpnn.com, SURABAYA - Agus Muryanto (37) warga Nginden Jangkungan dan M Angga (26) asal Sukodami, Surabaya, Jawa Timur, gagal mengonsumsi sabu-sabu yang mereka beli berdua secara patungan.
Gagalnya mengonsumsi sabu-sabu kedua pria itu lantaran sudah diintai oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian diselidiki. Akhirnya pembuntutan dilakukan.
"Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Prof Dr Mustopo (depan RS Husada Utama)," kata Djoko, Jumat (13/8).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 0,34 gram sabu-sabu di saku celana milik AM. Kedua tersangka langsung dibawa menuju kantor polisi.
Setibanya di sana, mereka diinterogasi mengaku membeli barang haram itu di kawasan Jalan Kunti.
"Belinya satu paket dengan cara patungan Rp100 ribuan. Kepemilikannya juga diakui punya kedua tersangka," jelas dia.
Agus dan Angga dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)