Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru
Selasa kemarin (09/06), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sejumlah substansi pembenahan dalam RUU Polri antara lain pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri, seperti deijelaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
"Ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (09/06).
UU hasil revisi itu memuat sejumlah aturan, salah satunya ketentuan terkait penugasan polisi di luar Polri atau di jabatan sipil.
Pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ telah dihapus.
Artinya, sekarang anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi atau jabatan sipil tidak perlu mundur atau pensiun dari kepolisian.
Jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif
Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
- Humaniora
Ada 2 Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, 418 Personel Gabungan Disiagakan
Rabu, 15 Juli 2026 – 08:15 WIB
- Sumsel
Polda Sumsel Bongkar Pertambangan Ilegal Batu Bara di Kawasan IUP PTBA, Ringkus 11 Tersangka
Selasa, 14 Juli 2026 – 20:00 WIB
- Daerah
Polisi Berkomitmen Lindungi Anak Pelaku Teror Bom SD di Jaksel
Selasa, 14 Juli 2026 – 10:55 WIB
- Humaniora
Mendikdasmen Minta Anak Pelaku Teror Bom SD di Jaksel Dijaga, Jangan Jadi Korban Bully
Selasa, 14 Juli 2026 – 09:41 WIB
- Dahlan Iskan
Febrie Loblobly
Rabu, 15 Juli 2026 – 07:24 WIB - Kep. Riau
SK Pemberhentian Belasan PPPK menjadi Peringatan Bagi yang Lain, Jangan Main-main
Rabu, 15 Juli 2026 – 05:56 WIB - Daerah
Banyak PPPK dan P3K PW Terancam Sanksi, Bisa Putus Kontrak, Bukan karena Anggaran Cekak
Rabu, 15 Juli 2026 – 05:05 WIB - Kriminal
Kejari Tulungagung Sita Dokumen Kasus Griya Dalem Kanjengan, 4 Mantan Lurah Bakal Diperiksa
Rabu, 15 Juli 2026 – 08:33 WIB - Sepak Bola
Piala Dunia 2026: Spanyol Bekuk Prancis, Lamine Yamal Torehkan Rekor Istimewa
Rabu, 15 Juli 2026 – 04:57 WIB
JPNN.com