Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru

Kamis, 11 Juni 2026 – 01:33 WIB
Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru - JPNN.COM
Ilustrasi lambang Polri. Foto: arsip JPNN.com

Selasa kemarin (09/06), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sejumlah substansi pembenahan dalam RUU Polri antara lain pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri, seperti deijelaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,

"Ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (09/06).

UU hasil revisi itu memuat sejumlah aturan, salah satunya ketentuan terkait penugasan polisi di luar Polri atau di jabatan sipil. 

Pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ telah dihapus.

Artinya, sekarang anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi atau jabatan sipil tidak perlu mundur atau pensiun dari kepolisian.

Jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif

Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News