Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Sipil: Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme Tak Layak Dilanjutkan

Rabu, 06 Mei 2026 – 19:03 WIB
Masyarakat Sipil: Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme Tak Layak Dilanjutkan - JPNN.COM
Seminar Nasional bertajuk Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer di Yogyakarta. Foto: supplied

jpnn.com - Peneliti Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menyoroti draf Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme. Dia menilai prinsip negara hukum dan supremasi sipil yang mensyaratkan adanya pembatasan yang jelas terhadap penggunaan kekuatan militer dalam urusan domestik.

"Dengan berbagai persoalan mendasar tersebut, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme tidak layak untuk dilanjutkan dan harus ditolak secara tegas," ujar Wahyudi.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional bertajuk "Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer" yang diselenggarakan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Raksha Initiatives dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Kegiatan ini berlangsung secara luring di Auditorium B FH UGM, Yogyakarta, Rabu (6/5/2026), serta disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting, dengan menghadirkan para pakar dan ahli di bidang hukum, demokrasi, dan sektor keamanan.

Seminar ini mengangkat kembali kekhawatiran publik terhadap menguatnya gejala remiliterisasi dalam kehidupan sipil serta stagnasi reformasi peradilan militer yang berpotensi melanggengkan impunitas.

Menurut Wahyudi, alih-alih memperkuat penegakan hukum, regulasi ini justru membuka ruang bagi perluasan peran militer ke ranah sipil yang berbahaya, melemahkan supremasi sipil, serta berpotensi mengulang praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia.

"Negara semestinya memperkuat mekanisme penegakan hukum sipil yang akuntabel, bukan mengaburkannya dengan upaya intervensi melalui kekuatan militer," ujarnya.

Selain menyoal Draft Ranperpres Terorisme, Wahyudi juga menyampaikan catatan kritis terkait Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Tugas TNI. Menurutnya, substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI tersebut justru kian berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan hak asasi manusia, serta perlindungan konstitusional warga negara.

Peneliti Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menyoroti draf Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News