Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Materi Pengaduan ke DKPP Tumpang-tindih

Jumat, 08 Agustus 2014 – 19:31 WIB
Materi Pengaduan ke DKPP Tumpang-tindih - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang digelar di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat, Jumat (8/8), berlangsung sekitar satu setengah jam. Dibuka sekitar pukul 14.30 WIB dan ditutup sekitar pukul 16.00 WIB.

"Selain data dari pengadu tidak rapi dan belum lengkap, sidang perdana ini hanya membahas perkenalan pengadu dan teradu dan pembacaan pokok aduan. Sidang belum membahas 11 kasus yang diadukan ke DKPP. Sidang berikutnya, diselenggarakan Senin (11/8)," kata pimpinan sidang, Ketua DKPP Profesor Jimly Asshidiqie, menutup sidang, Jumat (8/8).

Usai sidang, Jimly menjelaskan, Senin mendatang sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. "Nanti akan kita periksa satu-satu. Biar nanti mereka lengkapi dulu," ujar Jimly Asshiddique.

Dijelaskan Jimly, DKPP memberikan kesempatan kepada pengadu untuk memperbaiki berkas aduannya sebab DKPP menilai berkas pengaduan masih belum rapi.

"Substansinya saat ini masih ada yang tumpang-tindih. Misalnya yang diadukan tim Merah Putih DKI ada dua, yang diadukan materinya sama. Senin baru kita periksa substasinya. Jadi sekarang baru konsolidasi," kata manta Ketua MK itu.

Lebih lanjut, Jimly juga meminta agar pihak teradu berkonsolidasi untuk menentukan wakil mereka yang akan tampil di sidang DKPP. "Dari Provinsi DKI dan Jawa Timur agar dikonsolidasikan dulu siapa yang mewakili, jangan sampai tidak jelas, SK-nya mana, jangan sampai belum lengkap," pinta dia.

Selain itu, penundaan sidang ini dilakukan juga untuk memberikan waktu bagi KPU dan Bawaslu agar bisa mendata dan mempelajari pengaduan yang diajukan. "KPU dan Bawaslu mendapat kesempatan untuk mengetahui apa yang diadukan pihak pengada ke DKPP," pungkas Jimly Asshidiqie.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang digelar di kantor Dewan Kehormatan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News