Mau Berubah?
Oleh: Dahlan IskanKetika tulisan ini terbit, Mayasari mungkin sudah dilantik menjadi ketua Pengadilan Negeri Magetan.
Akan tetapi, kata hakim yang lain, Probolinggo kota kecil. Tidak mungkin itu bisa dilakukan di pengadilan lain di kota yang lebih besar.
Diskusi pun ramai. Biarlah mereka saling melihat apa yang bisa dilakukan.
Ada lagi alasan tambahan: soal keharusan satu perkara ditangani hakim majelis. Tiga orang atau lebih. Tidak bisa diadili hanya oleh satu hakim. Jadwal pun kian sulit dibuat. Tiap anggota majelis bisa terkait dengan jadwal sidang perkara lain.
Apa pun alasannya Mayasari sudah berhasil melakukan perubahan.
Mahkamah Agung, kata Hasanudin, terus mendorong perubahan. Termasuk mengadakan acara ini.
Saya sebenarnya ingin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ikut bicara. Kabarnya PN Jaksel sukses melakukan digitalisasi pendaftaran dan penjadwalan sidang. Saya lupa.
Topik ringan lain yang saya ajukan adalah: mengapa orang yang sudah mengaku bersalah masih harus diadili untuk menentukan ia/dia bersalah atau tidak?