Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau Kunjungi Ragunan Zoo di Masa Pandemi? Tolong Simak Ketentuan Ini

Jumat, 30 Oktober 2020 – 21:15 WIB
Mau Kunjungi Ragunan Zoo di Masa Pandemi? Tolong Simak Ketentuan Ini - JPNN.COM
Petugas memberi makan jerapah di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Rabu (17/6). Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan telah kembali beroperasi. Namun, ada ketentuan khusus bagi pengunjung yang hendak pelesiran di kebun binatang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu.

Ketentuan pertama ialah pengunjung TMR harus warga DKI. Status itu harus dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Sejauh ini hanya warga dengan KTP DKI Jakarta yang boleh berkunjung. Saat ini, warga di luar DKI Jakarta belum boleh berkunjung," kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi dan Pengembangan Usaha TMR Ketut Widarsana kepada awak media, Jumat (30/10).

Ketentuan selanjutnya ialah TMR tidak mengizinkan pengunjung berusia di bawah 9 tahun ataupun lansia di atas 60 tahun. Selain itu, TMR juga tidak menerima pengunjung dalam kondisi hamil.

"Bagi ibu hamil, anak usia 0-9 tahun dan lansia 60 tahun ke atas juga belum boleh," jelas dia.

Pengelola TMR juga memberlakukan pembelian tiket secara daring melalui situs ragunanzoo.jakarta.go.id. Setiap pembelian dibatasi maksimal untuk lima pengunjung.

TMR juga memberlakukan pengecekan suhu menggunakan thermo gun terhadap pengunjung di pintu masuk. Pengunjung TMR juga diwajibkan mengenakan masker.

"Pengunjung wajib memakai masker, kami juga sediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di pintu masuk," beber dia.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatyan memberlakukan ketentuan khusus bagi pengunjung.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close