Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau Mudik, Puluhan TKI Dideportasi

Kamis, 08 Agustus 2013 – 11:00 WIB
Mau Mudik, Puluhan TKI Dideportasi - JPNN.COM

jpnn.com - NUNUKAN - Menjelang Idul Fitri 1434 Hijriah, pemerintah Malaysia mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri jiran itu. Ada 69 TKI yang dipulangkan dengan kapal motor (KM) Malindo Ekspres. Mereka tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 05.40 WITA Senin (5/8).

Deportasi itu sedikit berbeda. Sebab, puluhan TKI tersebut sejatinya punya dokumen resmi. Mereka memegang paspor dan surat cuti dari pihak majikan di Malaysia.

Tapi, para TKI yang bermaksud mudik Lebaran itu justru ditahan di Pusat Tahanan Sementara Tawau selama 21 hari. "Kami ditangkap di kastam (custom atau bea cukai, Red)," ujar Tina Binti Salamin, salah seorang TKI yang bekerja di PT Borneo Samudra.

Kata Tina, yang ditahan 80 orang. Tapi, yang dibebaskan baru sekitar 60 orang. Tina mengatakan, mereka ditahan dengan alasan tak membawa paspor. Beberapa orang memang hanya membawa salinan paspor. Sebab, paspor asli dipegang majikan. "Kami sudah jelaskan. Tapi, mereka tak mau tahu. Bahkan, ada yang jelas-jelas punya paspor, tapi masih ditahan," ungkap perempuan 35 tahun itu.

Bruno Making, pria 40 tahun asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengurut tak tentu ujung. Sebab, dokumennya lengkap. "Saya sudah kasih lihat paspor sama surat cuti, tapi tetap kena tahan selama tiga minggu. Karena tak mau melawan hukum, kami ikut saja," ujarnya.

Tak urung, akibat penahanan tersebut, cuti mereka jadi terpotong. Aktivitas pulang kampung pun tak lagi full.

Presiden Direktur Lembaga Pemantau, Perlindungan, dan Pendamping Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Andi Anto Ali Agus menyayangkan sikap Konsulat RI yang terkesan tidak ada perhatian terhadap TKI. Jangankan memberikan perlindungan, untuk mendampingi saja, tak satu pun perwakilan yang ada. TKI ini hanya dititipkan di kapal, lalu ditinggal. (hm/jpnn)

NUNUKAN - Menjelang Idul Fitri 1434 Hijriah, pemerintah Malaysia mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri jiran itu. Ada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close