Mau Segera Menghuni Rusunawa? Lekas Lengkapi Syaratnya
jpnn.com - jpnn.com -
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para penerima bantuan rumah susun sewa (rusunawa) segera melengkapi syarat administrasi untuk proses serah terima bila bangunan hunian vertikal itu selesai dibangun. Kementerian pimpinan Moch Basuki Hadimoeljono itu merasa perlu memastikan penghuni rusunawa adalah warga penerima bantuan.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, ada tiga hal penting setelah proses pembangunan rusunawa selesai. “Yakni segera dimanfaatkan untuk dihuni, kelengkapan administrasi untuk proses serah terima aset dan pengelolaan rusunawa yang baik,” ujarnya, Kamis (12/1).
Syarif menjelaskan, penerima bantuan rusunawa seperti pegawai pemerintah daerah, mahasiswa perguruan tinggi ataupun santri pondok pesantren diharapkan segera memanfaatkan hunian bertingkat itu. Namun katanya, ada aturan yang harus diikuti.
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Syarif menambahkan, proses serah terima aset akan sulit dilakukan jika penerima bantuan belum melengkapi beberapa syarat administrasi yang telah diatur Kementerian PUPR. “Padahal jika tidak segera diserahkan kepada penerima bantuan maka Rusunawa itu akan tetap menjadi aset milik pemerintah dan biaya pemeliharaannya menjadi beban keuangan negara,” tandasnya.
Beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain fotokopi setifikat tanah yang dilegalisasi, fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilegalisasi, surat pernyataan menerima barang milik negara, serta surat keterangan badan pengelola dan foto copy akte yayasan. Menurut Syarif, selama masa menunggu keluarnya persetujuan menteri keuangan tentang serah terima aset maka rusunawa diharapkan segera dihuni. (esy/jpnn)