Mayoritas Laporan Bank Masih Amburadul
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 22 bank penerbit kartu kredit wajib lapor sudah melaporkan data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Satu bank lain meminta penundaan pelaporan.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Harry Gumelar merinci, dari 22 bank sudah melapor, tiga di antaranya memenuhi ketentuan tata cara pelaporan dengan benar.
Laporan 15 bank lain dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan Informasi berkaitan dengan perpajakan.
Laporan empat bank penerbit kartu kredit lainnya tengah diverifikasi. Sedangkan laporan yang ditolak karena mayoritas bank penerbit kartu kredit tidak melampirkan data-data yang diminta otoritas pajak dengan lengkap.
Sebagaimana tertuang dalam beleid, data dan informasi nasabah kartu kredit seharusnya memuat 13 data. Meliputi nama bank, nomor rekening kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu kredit, alamat pemilik kartu, dan nomor induk kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu.
Selain itu juga memuat NPWP pemilik kartu kredit, bulan tagihan, tanggal transaksi, rician transaksi, nilai transaksi dan pagu kredit. ”Masih ada yang tidak melengkapi terutama NPWP,” tutur Harry. (far/jos/jpnn)