Media Menang di Persidangan MK
KPU Tak Bisa Membredel PersSelasa, 24 Februari 2009 – 16:54 WIB
Adapun pasal 99 ayat (1) yang dibatalkan antara lain tentang tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegitan pemberitaan maupun penyiaran serta pencabutan izin penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Selanjutnya, pasal 99 ayat (2) menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.
Sebelum mengucapkan putusan, MK mengambil sebuah konklusi bahwa pasal-pasal dalam UU Pemilu yang dipermasalahkan telah menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945. “Dalil-dalil para Pemohon cukup beralasan,” sebut Mahfud.