Media Menang di Persidangan MK
KPU Tak Bisa Membredel PersSelasa, 24 Februari 2009 – 16:54 WIB
Tarman Azam yang menjadi pemohon mengaku girang dengan putusan tersebut. “Satu pasal saja sebenarnya kita sudah menang, apalagi seluruh pasal yang kita gugat dibatalkan MK,” ujar Tarman.
Sementara Mendrofa menilai putusan MK mempertegas bahwa Indonesia tidak perlu ada lembaga sensor. “Apalagi sampai melakukan pembredelan kepada pers,” tandasnya.(ara/jpnn)