Mediasi Digelar 31 Januari, Ahok dan Veronica Wajib Datang
jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, sidang perdana gugatan cerai dan perebutan hak asuh anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan digelar pada 31 Januari 2018.
Sidang nantinya dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji.
"Persidangan awal untuk mediasi. Kedua belah pihak hadir. Ahok wajib datang saat mediasi. Jika persidangan bisa diwakilkan oleh kuasa hukum," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/1).
Jootje melanjutkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan persidangan perdana agenda mediasi kepada Ahok dan Vero.
Dia menambahkan, sidang akan digelar pada pukul 09:00 WIB.
Namun, agenda mediasi bisa saja molor untuk memastikan kedua pihak untuk hadir.
"Biasanya panggilan itu jam sembilan pagi. Kadang mereka datang terlambat, tapi kami tetap melayani," jelas dia. (tan/jpnn)