Mega-Pro Tolak Penetapan Suara Pilpres
KPU Terburu-BuruSabtu, 25 Juli 2009 – 14:50 WIB
Gayus menyatakan, KPU tergesa-gesa melakukan penetapan. Mestinya, KPU terlebih dahulu mengklarifikasi sejumlah hal yang selama ini menjadi persoalan. Gayus menilai, KPU terkesan dikejar waktu untuk melakukan penetapan ini. Padahal, sesuai ketentuan KPU sebenarnya masih ada waktu hingga 8 Agustus atau sebulan setelah pemungutan suara, untuk melakukan penetapan.
Sikap KPU ini telah merugikan kedua pasang capres-cawapres yang tidak mendapatkan penjelasan dari KPU terhadap sejumlah persoalan. "Kami tolak penetapan ini. Keputusan tidak seharusnya disampaikan hari ini. Karena masih ada persoalan yang mesti diselesaikan. Kami akan segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,’’ ungkapnya.(sid/gus/JPNN)