Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Megawati Dilaporkan ke Polisi, Ini Warning Mendagri

Rabu, 25 Januari 2017 – 23:12 WIB
Megawati Dilaporkan ke Polisi, Ini Warning Mendagri - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang kini dipersoalkan harus dilihat secara utuh. Mantan sekretaris jenderal PDIP itu menegaskan, setiap kalimat yang dilontarkan Megawati dalam pidatonya harus dicermati secara saksama.

"Apalagi ini pidato politik, tidak boleh lihat sepenggal-sepenggal. Tidak boleh hanya melihat sepotong. Tidak boleh hanya melihat dari media," kata Tjahjo di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Mantan anggota DPR itu pun menanggapi adanya pihak yang melaporkan Megawati ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penodaan agama. Tjahjo melontarkan warning dengan mengingatkan pihak yang melaporkan Megawati.

Tjahjo mengatakan, Megawati bisa menggugat balik pelapornya karena Presiden RI Kelima itu memang tak menodai agama. "Prinsipnya, sebagai warga negara kalau keberatan tehadap tuntutan yang mengganggu kehormatan, harga diri, apalagi fitnah, berhak menggugat balik," tegas dia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, seseorang bernama Baharuzaman selaku hubungan masyarakat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama mempersoalkan pidato Megawati pada perayaan ulang tahun PDIP pada 10 Januari lalu. Baharuzaman melaporkan Megawati atas dasar tuduhan penodaan agama. Laporannya tertuang dalam bukti lapor bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim bertanggal 23 Januari 2010.(mg4/jpnn)

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang kini dipersoalkan harus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close