Mekanisme Banding Titik Terlemah Penagihan Pajak
Sabtu, 03 April 2010 – 11:00 WIB
Namun, jika menerima SKP, WP bisa mengajukan keberatan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat ia dilayani. Namun keberatan ini sangat sulit untuk dikabulkan, karena diajukan di KPP setempat. KPP yang bersangkutan mempunyai target penerimaan pajak tertentu, sehingga akan sulit menerima keberatan WP. Sehingga jalan akhir yang ditempuh adalah melalui mekanisme banding.
"Di sinilah (banding) orang yang greedy (rakus) seperti Gayus bermain. Sehingga pemerintah bisa kalah," kata Kodrat. Dia mengatakan, meskipun masih ada oknum seperti Gayus, reformasi birokrasi di DJP tidak sepenuhnya bisa disebut gagal. Apalagi, sejak reformasi perpajakan digulirkan, penerimaan pajak sudah meningkat dari sekitar Rp 260-an triliun pada 2006 menjadi hampir Rp 600-an pada 2009.
"Orang-orang pemburu rente seperti Gayus memang harus diberantas. Tapi reformasi perpajakan tetap harus dilanjutkan," kata Kodrat. (sof)