Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 21 Mei 2024 – 16:06 WIB
Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi - JPNN.COM
Ngobras Kementan. Foto: tangkapan layar

Pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 15, Selasa (21/5) yang bertemakan “Penebusan Pupuk Bersubsidi”, menghadirkan narasumber Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tommy Nugraha.

Dia mengatakan bahwa solusi kesulitan penambahan pupuk bersubsidi ialah penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP (jika tidak memiliki Kartu Tani) dan penebusan secara berkelompok melalui kelompok tani.

Adapun tata cara penebusan melalui aplikasi i-Pubers, yaitu petani menunjukan KTP untuk dipindai NI-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi.

Selanjutnya kios atau pengecer menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian di KTP, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan dan bukti transaksi harus tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.

"Setelah melakukan transaksi, petani wajib difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi" tutur Tommy.

Narasumber lainnya, yaitu perwakilan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), Reangga mengatakan bahwa tujuan pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 77 Tahun 2005 adalah pupuk merupakan komoditas yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu.

Adapun cara mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu petani melakukan usaha tani (pemilik/penggarap/penyewa) tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Alokasi pupuk bersubsidi telah ditambah sebesar Rp 14 triliun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close