Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi
Selasa, 21 Mei 2024 – 16:06 WIB
Selain itu ada juga untuk komoditas hortikultura, perkebunan kakao, kopi dan tebu yang terdaftar kedalam kelompok tani.
"Lalu, penerima pupuk bersubsidi yang telah terdaftar dalam e-RDKK diwajibkan membawa Kartu Tani atau KTP untuk membeli pupuk sesuai dengan lokasi kios yang telah ditetapkan dalam e-RDKK," ujarnya.
Reangga menambahkan adapun solusi dari petani yang sudah tua, yakni petani dapat melakukan penebusan pupuk secara diwakilkan oleh anggota keluarga atau melalui kelompok tani dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (*/jpnn)