Melati dan Pria Kenalan Baru Kopi Darat di Pinggir Hutan, Terjadilah
Sementara itu, orang tua korban yang menyadari anaknya tidak pulang, langsung mencari korban ke mana-mana. Alhasil korban dan tersangka akhirnya ditemukan orang tua dan keluarga korban.
Tidak terima atas kelakuan tersangka, keluarga korban langsung melapor dan menyerahkan tersangka ke Mapolsek Muara Lakitan. Menerima laporan tersebut, polisi langsung mengamankan dan menangkap tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menjelaskan bahwa laporan keluarga korban telah diproses, dan tersangka sudah dilakukan penahanan atas laporan persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP,” pungkasnya. (*/palpos.id)