Melati Diculik Penjual Bakso, dari Sunter ke Jombang, Mampir di Boyolali Digarap 3 Kali
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kronologis penculikan dan pencabulan yang diduga dilakukan pria inisial PBA (39 terhadap korban Melati (15), bukan nama sebenarnya, di daerah Sunter, Jakarta Utara pada 8 September 2020 lalu.
Pelaku dan korban sudah kenal sejak beberapa pekan sebelum kejadian.
"Pada saat itu korban memang sudah kenal cukup lama, kurang lebih hampir sebulan dengan tersangka yang sering lalu-lalang di sekitar Sunter sana," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (5/9).
"Kemudian tanggal 8 itu tersangka mendatangi korban di danau Sunter. Kemudian mengimingi korban akan memberikan pekerjaan pada si korban menjadi seorang pembantu," tambah Yusri.
Setelah itu, jelas mantan Kapolres Tanjungpinang itu, korban diberi uang Rp50 ribu oleh tersangka yang juga penjual bakso tersebut.
Pemberian uang tersebut dilakukan pelaku sebagai bujuk rayu agar korban mengikutinya ke indekos di daerah Sunter, Jakut.
Setiba di indekos pelaku, korban kemudian dicabuli sedikitnya tiga kali.
"Korban diberi yang Rp50 ribu untuk ikut dengan tersangka di kosan di daerah Sunter itu. Setelah disana korban dilakukan pencabulan oleh tersangka," kata Yusri
Bahkan, keesokan harinya (9/9), korban disekap pelaku selama dua hari.
"Sampai dengan paginya pun (9/9) tersangka masih menyimpan korban, disimpan di kosannya dan dikunci. Selama kurang lebih 2 hari di kosanya," ujar Yusri.
Pencabulan itu diakui pelaku saat diperiksa penyidik.
"Memang betul tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban ini sebanyak 3 kali. Diperkuat lagi berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan," jelas Yusri
Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan usai disekap pelaku selama dua hari, korban pun dibawa pelaku ke Jombang, Jawa Timur.
Bahkan, korban dan pelaku sempat mampir ke Boyolali dan disetubuhi sebanyak 3 kali.
"Setelah itu korban dibawa oleh tersangka yang memang dijanjikan akan memperkerjakan di daerah Jombang, Jawa Timur. Sempat mampir di Boyolali selama dua hari," pungkas Yusri.
Setelah itu, korban dibawa pelaku ke Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Sepeda Motor Yamaha Crypton warna hitam bernomor polisi L 6364 LG, dua buah rekaman CCTV, satu helai kemeja pelaku.
Selain itu satu helai baju korban, satu buah foto pelaku dan korban, satu lembar fotocopy akta kelahiran korban dan satu lembar fotocopy Kartu Keluarga korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 330 KUHP, 332 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dengan pasal 81,82, 83 masing-masing ayat tersebut dijunctokan ke pasal 76d, 76e, 76f,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr3/jpnn)