Memalukan, Camat Pondok Gede Terlibat Kasus Pemalsuan
jpnn.com, BEKASI - Camat Pondok Gede Mardani segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, polisi sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap dirinya dan melimpahkan ke kejaksaan.
Anak buah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu tersangkut kasus pembuatan akta tanah palsu yang dilaporkan oleh Yusuf Riza. Laporan yang tercatat dengan nomor LP/2150/K/XI/2017/SPKT dibuat pada tanggal 24 November 2017 lalu.
"Status Camat Pondok Gede Mardani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P21, sudah tahap dua, Kamis (6/12) kemarin. Sudah dilimpahkan berkas dan orangnya ke kejaksaan," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi Wahyudin, Jumat (7/12).
Namun Mardani tidak ditahan. Kewenangannya sebagai camat Pondok Gede juga belum dicopot dinas berwenang Pemkot Bekasi.
Menurut Wahyudin, Kejari Bekasi tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan meminta penangguhan.
"Terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai camat Pondok Gede, secara resmi belum ada surat pemberitahuan dari kejaksaan. Kami tunggu surat pemberitahuan dari kejaksaan untuk mengambil langkah ke depannya (pencopotan sebagai camat)," ujar Wahyudin.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestro Bekasi Kota pada 13 Agustus 2018 lalu, atau hampir satu tahun sejak kasus itu dilaporkan. Selain Mardani, penyidik juga menetapkan seorang tersangka dari Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Abdul Rochim, terkait kasus pembuatan akta palsu ini. (dod)