Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memilukan... Dicabuli Ayah Tiri, Gadis Kelas VI SD Hamil Tiga Bulan

Sabtu, 21 November 2015 – 18:18 WIB
Memilukan... Dicabuli Ayah Tiri, Gadis Kelas VI SD Hamil Tiga Bulan - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - TARAKAN – Masa depan melati (bukan nama sebenarnya), murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur, telah sirna. Gara-gara dijadikan pemuas syahwat ayah tirinya  selama setahun terakhir, dia harus kehilangan masa belajar dan kanak-kanaknya.  Setelah sepuluh kali dicabuli, Melati saat ini sedang hamil tiga bulan.

Kasat Reskrim Kutai Timur AKP Andika Dharma mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kisah tragis yang dialami korban sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
 
“Kasus pemerkosaan dilakukan selama satu tahun lamanya. Tapi ini baru pengakuan dari pelaku,” ujar Andika, seperti dilansir prokal.co (grup JPNN), Sabtu.

Aksi bejat bejat pelaku, menurut Andika dilakukan di kediamannya. Biasanya, aksi pelaku dilancarkan pada saat malam hari atau ketika istri pelaku bersama kedua anaknya yang masih bayi tengah tertidur pulas.

“Pelaku ini sehari-harinya juga berprofesi sebagai tukang urut. Jadi kalau pulang ke rumah biasanya malam hari. Saat itulah pelaku meniduri korban. Tapi kasus ini masih kita selidiki dan kembangkan terus,” jelas dia.

Dalam setahun terakhir, menurut AKP Andika, dari pengakuan pelaku bahwa seingatnya sudah ada 10 kali dirinya meniduri korban. Pengakuan pelaku nantinya akan dikonfrontir dengan kesaksian dari korban.

“Kalau meniduri, seingat pelaku hanya 10 kali. Tapi itu di luar kasus pencabulan yang dilakukannya,” tutur dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, pelaku terancam di sanksi pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana 15 tahun kurungan penjara.

“Pelaku sudah kami tetapkan senagai tersangka karena terbukti berbuat tindakan asusila dan pencabulan pada anak di bawah umur,” tegasnya. (prokal/pojoksatu/dkk)

TARAKAN – Masa depan melati (bukan nama sebenarnya), murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur, telah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News