Meminta Jatah ke Parpol
Jumat, 23 Januari 2009 – 18:23 WIB
Selain itu juga perlakuan khusus berlaku bagi semua golongan warga negara yang mengalami diskriminasi secara sistematik dan berkelanjutan, termasuk perempuan dalam lembaga-lembaga politik. Dalam hal ini Kamala memberikan contoh atau fakta kecilnya keterwakilan perempuan dalam badan-badan legislatif selama ini. Data tentang anggota DPR RI, misalnya, menunjukkan prosentase anggota perempuan antara 3,8 persen pada tahun 1950-1955 (terendah) dan 13 persen pada tahun 1987-1992 (tertinggi). "Pada dua periode DPR RI terakhir, prosentase anggota perempuan hanya 9 persen dan 11.6 persen dari keseluruhan anggota," tambahnya.
Berkaitan dengan ini, Komnas Perempuan menghimbau kepada semua partai politik untuk melancarkan jalan bagi caleg-caleg perempuannya, termasuk memberi dukungan nyata bagi penguatan mereka, agar kaum perempuan bisa ikut menjadi bagian integral dari kepemimpinan politik bangsa yang handal dan bertanggungjawab. "Perempuan harus ikut memberikan kontribusi nyata bagi perjuangan untuk memenuhi hak-hak asasi seluruh perempuan Indonesia yang saat ini masih sangat rentan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan," cetusnya. (rie/JPNN)