Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag Lukman Klarifikasi ke PGI, Terkait Nikah Beda Agama

Jumat, 07 November 2014 – 03:34 WIB
Menag Lukman Klarifikasi ke PGI, Terkait Nikah Beda Agama - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku kaget dengan perkembangan sidang gugatan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Khususnya terkait sikap Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) yang mendukung atau setuju pernikahan beda agama. Pernyataan itu dikhawatirkan bisa meresahkan masyarakat.

Ditemui di kantornya kemarin, Lukman mengatakan dia sudah melakukan safari ke semua pimpinan majelis tinggi agama. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PGI, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan yang lainnya. "Sikap semua ketua umum dan sekjen masing-masing majelis tinggi kegamaan itu kompak," tutur Lukman.
 
Sikap dari seluruh ormas keagamaan itu adalah, pernikahan adalah ritual yang sakral. Pernikahan dianggap sah jika sudah ditetapkan oleh aturan dari masing-masing agama. "Semua pimpinan ormas kegamaan mengakui bahwa dalam agama masing-masing, tidak ada toleransi bagi pernikahan beda agama," katanya.
 
Lukman berpegang pada pernyataan dari para pimpinan itu untuk menanggapi polemik gugatan pernikahan beda agama. Dia menjelaskan akan segera mengklarifikasi ke jajaran PGI atau Ditjen Bimas Kristen yang ada di internal Kemenag. Lukman harus memastikan apakah sikap PGI yang setuju nikah beda agama itu sikap resmi organisasi atau perorangan.
 
Menteri yang bertahan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjelaskan, di PGI sendiri ada beberapa kelompok atau aliran. Lukman menjelaskan masyarakat diminta tetap bersabar menunggu hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga mengimbau masyarakat lintas agama tetap tenang dan menjaga toleransi, terkait isu-isu terkini dari sidang gugatan UU Pernikahan itu.

Lukman menegaskan bahwa pernikahan dianggap sah jika memenuhi ketentuan atau hukum agama. Ketika hukum agama yang dianut berbicara tidak boleh nikah beda agama, maka umat harus mengikutinya. Dia menjelaskan peran pemerintah dalam pernikahan adalah urusan administrasi dan perlindungan hukum lainnya.
 
Sebagaimana diberitakan dalam persidangan di MK, anggota Komisi Hukum PGI Nikson Lalu mengatakan pengelompokan pernikahan berdasar agama tidak sesuai dengan UUD 1945. Menurutnya, jika ada perbedaan agama di antara calon pengantin, tidak menjadi persoalan.
 
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kukuh tidak setuju dengan pernikahan beda agama. Wasekjen MUI Luthfi Hakim menuturkan, setiap aturan harus merujuk pada hukum dalam agama. 
 
Sikap PGI dalam sidang di MK itu memang agak janggal. Sebab bulan lalu semua majelis tinggi kompak menolak nikah beda agama. Dalam pertemuan yang digelar di kantor MUI itu, juga dihadiri pimpinan PGI. Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Slamet Effendi Yusuf saat itu mengatakan, semua majelis tinggi agama kompak nikah harus seagama. (wan/end)

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku kaget dengan perkembangan sidang gugatan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Khususnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News