Menaker Hanif: Serikat Pekerja harus Kuat di Perusahaan, Bukan di Jalanan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) jangan hanya kuat di jalanan. Para pekerja/buruh juga harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah dengan negosiasi secara bipartit di perusahaan.
“Upah minimum itu bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun. Yang sudah setahun ke atas harus dirundingkan bipartit. Di sinilah teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartit. SP harus kuat di perusahaan bukan di jalanan,” kata Menaker Hanif, saat berdialog langsung dengan ratusan pekerja yang tergabung dalam SP/SB di Demak, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin.
Dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Menaker Hanif mengatakan penerbitan PP Pengupahan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan kenaikan upah buruh setiap tahun dan memberikan kepastian penghitungan upah bagi perusahaan.
“Dari segi substansi sebenarnya PP Pengupahan itu sudah sangat adil. Memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepatian kenaikan upah bagi pekerja dan memberikan kepastian kepada yang belum bekerja agar bisa dapat pekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan,” kata Hanif.
Hanif pun kembali menegaskan bahwa upah minimum hanya dipergunakan bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan, kata Hanif tuntutan kenaikan upah harus dirundingkan di forum bipartit di tingkat perusahaan.
“Perkuat peranan serikat pekerja dalam perundingan dan negosiasi kenaikan upah di perusahaan. Di sinilah yang menjadi peran serikat pekerja dalam memperjuangkan upah layak,” kata Hanif.
Bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan, dalam PP pengupahan diatur juga mengenai kewajiban perusahaan membuat struktur dan skala upah di perusahaan di mana pengupahan itu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dan lainnya.
Saat ditanya soal peninjauan KHL per lima tahun, Hanif menjelaskan hal tersebut berdasarkan survei BPS yang menyatakan perubahan pola konsumsi masyarakat tiap lima tahunan.Penggunaan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional juga dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi semua daerah.
“Ini juga kan mempertimbangkan keadilan yang berlaku di semua daerah, Di situ kan sudah ada indikator dan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ada penyesuaian untuk mendorong daya beli dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sehingga kue pembangunan juga bisa dinikmati buruh,” kata Hanif.
Dalam aturan PP pengupahan ini kata Hanif, buka soal rendah atau tingginya kenaikan. Yang diperlukan adalah kenaikan upah yang terukur dan terprediksi.
”Kalau Anda misal pengusaha, kalau kenaikan tidak terukur itu menyusahkan perencanaan keuangan. Pengusaha membuat perencanaan kan 5 taun 10 tahun. Jadi harus predictable karena agar dunia usahanya berkembang,” kata Hanif.
“Kalau industri dan perusahaan itu berkembang maka lapangan pekerjaan terbuka. Pengangguran kita yang 7,4 juta itu bisa terserap. Kita minta yang sudah bekerja juga ikut mikirin yang belum bekerja,” kata Hanif. (*)