Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Pastikan Tak Masuk Angin Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Jumat, 02 Oktober 2026 – 10:05 WIB
Menaker Pastikan Tak Masuk Angin Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Dalam dialog Sosial Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua yang diselenggarakan KSPSI dan diikuti 15 Pimpinan dan perwakilan Federasi Serikat KSPSI Moh Jumhur Hidayat, Kamis (1/10), Menaker Yassierli menegaskan pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR terus menyerap serta menyelaraskan berbagai masukan dari elemen buruh demi menghadirkan payung hukum yang adil dan komprehensif. Foto dok. KSPSI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dirumuskan oleh pemerintah bersama DPR dipastikan mengakomodasi aspirasi para pekerja dan buruh.

Menaker Yassierli menegaskan pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR terus menyerap serta menyelaraskan berbagai masukan dari elemen buruh demi menghadirkan payung hukum yang adil dan komprehensif.

"Insyaallah undang-undang ini yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk," ujar Yassierli dalam dialog Sosial Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua yang diselenggarakan KSPSI, diikuti 15 Pimpinan dan perwakilan Federasi Serikat KSPSI Moh Jumhur Hidayat, Kamis (1/10).

Menaker menjelaskan cakupan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Hal tersebut mencakup penyiapan angkatan kerja dan pelatihan kompetensi guna menghadapi perubahan dunia kerja, kewajiban pemerintah menyediakan pasar kerja, hingga perbaikan proses rekrutmen dan pemagangan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur perlindungan hak pekerja selama masa aktif bekerja—termasuk isu pengupahan—serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar lebih efektif, salah satunya melalui wacana penarikan fungsi pengawasan ke tingkat pusat. Perlindungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga turut masuk dalam pembahasan.

Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dan legislatif untuk mengakomodasi berbagai aspirasi pekerja/buruh dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia memastikan seluruh proses penyusunan aturan ini dilakukan secara transparan tanpa adanya titipan kepentingan tertentu.

"Kami dari Kemnaker memastikan tidak 'masuk angin' dalam penyelesaian atau penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini," ujar Yassierli.

Menteri Yassierli juga mengapresiasi sikap serikat pekerja yang mengedepankan ruang dialog bermartabat dalam menyampaikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli memastikan tidak 'masuk angin' dalam penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News