Menaker Tampung Curhat Serikat Pekerja Kereta Api
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengadakan pertemuan langsung dengan perwakilan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) di sebuah ruangan di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Dalam pertemuan itu Menaker di-curhati berbagai masalah yang dialami oleh para karyawan PT KAI tersebut. Para pegawai tersebut menjelaskan di KAI ada tiga kelompok pegawai, pertama pegawai yang masuk kerja sebelum tahun 2009, kedua pegawai yang masuk setelah 2009 dan ketiga pegawai eks PNS yaitu pegawai yang dipindah ke KAI dari beberapa departemen di kementerian.
Menurut mereka, ketiga kelompok itu mendapat status kerja (pegawai tetap, kontrak dan ousourcing) dan fasilitas yang berbeda-berbeda terkait dengan kesejahteraan pekerja, termasuk masalah gaji, tunjangan, jaminan social dan pensiun.
Salah satu pegawai yang direkrut sebelum tahun 2009, Habibi, bertanya soal status pegawai eks PNS, pegawai yang direkrut sebelum dan sesudah 2009. "Jaminaan hari tuanya seperti apa?" tanya Habibi.
Mendengar pertanyaan ini, Hanif tidak langsung menjanjikan solusi instan. Dia hanya menjelaskan bahwa masalah ini melibatkan banyak lembaga sehingga Kemenaker harus berhat-hati menyelesaikan masalah ini dan akan membicarakannya lebih lanjut.
"Masalah kepegawaian nanti kita proses terlebih dahulu dengan hati-hati karena urusan semacam ini banyak lembaga terkait di dalamnya. Kita perlahan membuat perbaikan di bidang regulasi ketenagakerjaan," jawab Hanif.
Namun Hanif berjanji akan mengkaji secara mendalam permasalahan-permasalahan tersebut untuk kepentingan bersama. “Kita tentu kaji dulu, kita tidak bisa langsung mengambil keputusan langsung di lapangan yang akan berpengaruh pada banyak pihak,” kata Hanif.
Menurut mantan Sekjen PKB itu, persoalan terkait dengan pekerja di kereta api setidaknya berkaitan dengan beberapa undang-undang, seperti UU tentang BUMN, UU Kereta Api, UU Ketenagakerjaan. Terbaru ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). "Ini butuh kajian mendalam,” jelas Menaker. (fat/jpnn)