Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menakertans Minta Penangguhan Upah Minimum 2014

Kamis, 30 Januari 2014 – 21:29 WIB
Menakertans Minta Penangguhan Upah Minimum 2014 - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak para gubernur dan dinas tenaga daerah untuk mempercepat proses penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum (UM) 2014.

Hal itu penting agar tercipta ada kepastian hukum bagi para pengusaha dan pekerja dalam membayarkan UM yang sudah ditetapkan.

"Kami minta agar proses penangguhan upah minimum 2014 dapat dipercepat. Saat ini sebagian besar memang sudah ada keputusan ditolak atau disetujui, namun sisanya masih dalam proses penetapan dan penandatangan SK Gubernur dan Disnaker setempat," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (30/1).

Berdasarkan data Kemnakertrans per 30 Januari 2014, dari laporan 6 provinsi tercatat 414 perusahaan mengajukan penangguhan UMP 2014 dan sebanyak 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya.

Sedangkan pengajuan penangguhan UM 69 perusahaan ditolak. Sisanya sebanyak 161 perusahaan masih dalam proses dan 7 perusahaan lainnya mencabut permohonan atau permohonan penangguhannya dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.

Dikatakan Muhaimin, para gubernur dan dinas tenaga kerja harus memberi perhatian khusus terhadap pengajuan penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014 agar pembayaran upah minimum dapat dibayarkan tepat waktu dengan besaran upah yang sesuai.

"Penetapan disetujui atau ditolak pangajuan penangguhan merupakan kewenangan gubernur dan dinas tenaga kerja setempat. Tentunya keputusan diambil melalui proses pendataan, verifikasi  dan pengecekan administrasi persyaratan izin penangguhan secara cermat dan teliti," kata Muhaimin. (fat/jpnn)

JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak para gubernur dan dinas tenaga daerah untuk mempercepat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News