Menangkan Gugatan Calon Kapolri, Hakim Sarpin Bebas dari Intimidasi
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku tidak mendapat ancaman apapun selama menangani perkara itu. Hal itu diungkapkannya usai membacakan putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan calon Kapolri itu.
"Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman," kata Sarpin sambil buru-buru masuk ke dalam mobilnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dalam putusannya, Sarpin mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Ia menyatakan bahwa langkah KPK menetapkan mantan ajudan Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.
Namun demikian, Sarpin enggan berkomentar mengenai persidangan praperadilan yang memakan waktu selama seminggu. "Saya tidak boleh komentar soal praperadilan," ujarnya.
Sarpin meninggalkan PN Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil Honda New CR-V. Ia mengaku kelelahan dalam memimpin persidangan praperadilan Budi Gunawan.
Meski begitu, Sarpin berusaha menjalankan kewajibannya dengan sebaik mungkin. "Yang jelas pasti capek. Namanya tugas pasti akan kita jalankan," tandasnya.(gil/jpnn)