Menanti Penetapan UU Desa
Selasa, 02 April 2013 – 08:02 WIB
AKSI juga perlu meluruskan tentang kabar yang beredar terkait tuntutan pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa hal itu merupakan hal yang keliru. “Itu keliru. Bukan menuntut diangkat menjadi PNS, tetapi tingkat penghasilannya disesuakan dengan PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya,” imbuhnya.
Kedua pengurus AKSI itu juga menjelaskan, bila Undang-Undang Desa kembali diingkari penetapannya, maka dengan tegas para perangkat desa tidak bersedia untuk dilibatkan dalam pesta demokrasi rakyat yang sebentar lagi akan digelar. Perangkat desa telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam berbagai pemilihan umum, atau bahkan pada Pemilihan Presiden 2014 mendatang bila Undang-Undang Desa batal disahkan.
“Setiap desa sudah membuat pernyataan yang dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah untuk tidak terlibat dalam pemilu. Ini bukan memboikot pemilu, kami mempersilakan pemilu berjalan, tetapi jangan pernah melibatkan pemerintah desa. Begitu juga dengan tugas-tugas perbantuan lainnya,” lanjutnya.