Mencuri di Pusat Perbelanjaan, Batman Dibui 33 Bulan
jpnn.com - SINGAPURA - Seorang pria bernama Batman bin Suparman tiga tahun lalu mendadak terkenal saat kartu identitasnya yang menampilkan foto, tanggal lahir dan nama uniknya itu terpublikasi. Kini warga Singapura tersebut kembali menjadi buah bibir setelah pengadilan setempat memvonis pria kelahiran 13 Mei 1990 itu bersalah karena mencuri sehingga dijatuhi hukuman 33 bulan penjara.
Seperti dilansir Daily Mail, Selasa (12/11) hukuman penjara untuk pemilik nama tokoh komik pemberantas kejahatan itu dibacakan majelis hakim pengadilan di Singapura, Senin (11/11). Pria berdarah Jawa itu dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, di antaranya mencuri barang di pusat perbelanjaan Depot Heights Singapura.
Batman disebut berhasil ‘’menjarah’’ barang-barang senilai Singapura Dolar (SGD) 500. Apesnya, aksi pencurian ini terrekam kamera pengawas.
Selain itu, Batman juga dinyatakan terbukti mencuri kartu ATM milik saudaranya sendiri, Nurazman Suparman. Di sini Batman menghabiskan sekitar uang sekitar Rp 6,8 juta uang dalam rekening Nurazman. Dakwaan lainnya adalah Batman juga disebut membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis heroin.
Atas putusan ini sejumlah komentar miring kini muncul di halaman Facebook milik Batman bin Suparman yang memiliki lebih dari 11 ribu penggemar. ‘’Sang pahlawan super telah jatuh,’’ ujar Suzanne Wu, salah seorang penyuka akun Facebook milik Batman.
‘’Ia telah menjadi penjahat yang kotor. Mengerikan!’’ tambah Zachary Uram, salah satu penyuka akun Facebook Batman bin Suparman lainnya. (zul/jpnn)