Mendadak Mengeksekusi Mati WNI, Pemerintah Layangkan Protes ke Saudi
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia sepertinya merasa kecolongan atas eksekusi mati WNI asal Bangkalan, Siti Zaenab binti Duhri Rupa oleh penegak hukum Arab Saudi, Selasa (14/4) pagi. Pasalnya, pihak Saudi tidak mengabari tentang pelaksanaan hukuman mati itu kepada perwakilan pemerintah Indonesia di sana. Pemerintah Indonesia pun menyampaikan protes kepada pemerintah Saudi.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," tulis Kementerian Luar Negeri dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Selasa (14/4) malam.
Pelaksanaan hukuman mati Zainab berlangsung di Madinah siang tadi, pukul 10.00 waktu setempat atau sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara pihak Konsulat Jendral RI di Jeddah baru mendapat kabar setelah eksekusi rampung. Kabar pun datang bukan dari otoritas setempat, melainkan dari pengacara Zainab, Khudran Al Zahrani.
Zainab yang lahir di Bangkalan, Madura tanggal 12 Maret 1968 itu dipidana di Arab Saudi atas pembunuhan istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia sudah ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun, pelaksanaan hukuman mati kemudian ditunda untuk menunggu putra bungsu korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, mencapai usia akil baligh. Setelah dinyatakan akil baligh pada tahun 2013, Walid menyampaikan penolakannya untuk memberikan maaf kepada Zainab.
Berdasarkan pernyataan itu, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa hukuman mati untuk Zainab tetap dilangsungkan dan baru hari ini terealisasi. (dil/jpnn)