Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Belum Bisa Putuskan Status Ahok

Minggu, 15 Januari 2017 – 14:00 WIB
Mendagri Belum Bisa Putuskan Status Ahok - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memutuskan apakah akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok atau tidak.

Ini terkait dengan status terpidana kasus dugaan penistaan agama Islam yang disandang mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Bahkan, saat ditanya kejelasan status Ahok, Tjahjo menjawab singkat.

"Nggak ada kejelasan, dia kan sedang cuti. Tunggu dulu nanti putusan jaksa resmi di persidangan seperti apa," kata Tjahjo usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri acara HUT ke-18 PKPI di Jakarta, Minggu (15/1).

Tjaho mengaku tidak mau salah langkah dalam memutuskan status Ahok. Selain berkaitan dengan tuntutan jaksa apakah lima tahun atau di bawah lima tahun. Menurutnya, Ahok bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT).

"Ya tunggu dulu saja. Kami tidak bisa mendahului. Kalau OTT beda lagi. Dia kan tidak ditahan," tambahnya. (fat/jpnn)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum memutuskan apakah akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News