Mendagri Belum Izinkan Pemeriksaan Rachmat
Selasa, 06 Januari 2009 – 20:49 WIB
Pihak Depdagri pun kata Saut, langsung menurunkan surat izin pemeriksaan atau surat perihal persetujuan tertulis melakukan tindakan penyidikan terhadap 11 anggota DPRD NTB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB. ''Ini nomor suratnya; X.161.52/133/SJ tertanggal 16 September 2008, yang ditujukan kepada Kejagung perihal persetujuan tertulis melakukan tindakan penyidikan terhadap 11 anggota DPRD NTB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi APBD NTB,'' ungkapnya.
Pada prinsipnya, tegas Saut, pihak Depdagri tetap memberikan persetujuan jika memang ada permintaan atau permohonan dari pihak Kejagung. Karena, hal itu sesuai dengan pasal 106 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan pasal 53 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Ironisnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Selasa (6/1), justru mengaku tidak tahu-menahu soal surat permohonan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap anggota DPRD NTB atas nama H Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi yang dikirim ke pihak Depdagri. Padahal, pihak Kejati NTB telah berkali-kali melayangkan surat permohonan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap H Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi ke pihak Depdagri melalui Kejagung.