Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Belum Terbitkan SK Penonaktifan Bupati Tobasa

Sabtu, 14 Maret 2015 – 02:00 WIB
Mendagri Belum Terbitkan SK Penonaktifan Bupati Tobasa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, pihaknya belum menerbitkan Surat Keputusan menonaktifkan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Tobasa.

Padahal, Kasmin sudah berstatus terdakwa. Itu terjadi karena Kemendagri belum menerima surat usulan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho. Meski, Kasmin telah menjalani sidang perdana dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III, di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (12/3).

“Sampai saat ini kita belum ada menerima usulan atau laporan dari Gubernur (Sumut) terhadap status yang bersangkutan,” terang Tjahjo, Jumat (13/2).

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit juga menyatakan hal senada. Menurutnya, Kemendagri tidak bisa begitu saja menerbitkan SK penonaktifan sebelum ada usulan atau pemberitahuan dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

“Jadi prosedurnya begitu, Gubernur terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan atau usulan penonaktifan. Enggak bisa ujug-ujung kita menerbitkan SK penonaktifan. Tatanannya demikian,” tegas Widodo.

Karena itu, Widodo berharap kondisi yang terjadi dapat menjadi perhatian Gubernur Sumut. Dengan begitu, tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Tobasa.

“Nanti usulan ditujukan ke Mendagri. Nah nanti diturunkan kemari (Biro Hukum Kemdagri,red). Kalau di sini prosesnya cepat kok. Saya tidak tahu apakah usulan masih mutar-mutar di Sumut atau bagaimana, tapi kalau di sini memang belum ada masuk,” tegas Widodo. (gir/jpnn)

 

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, pihaknya belum menerbitkan Surat Keputusan menonaktifkan Pandapotan Kasmin Simanjuntak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News