Mendagri Didesak Nonaktifkan Ahok Dalam Waktu 1 x 24 Jam
jpnn.com - JPNN.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, dalam waktu 1 x 24 jam.
Pasalnya, calon gubernur petahana yang akrab disapa Ahok tersebut, telah berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Bahkan persidangannya telah digelar dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Kami mendatangi Kemendagri untuk bertemu Pak Tjahjo Kumolo (Mendagri-red). Namun saat ini beliau sedang di luar kota. Sehingga kami serahkan surat kepada bagian umum Kemendagri, untuk dimintakan disposisi. Kami minta agar Mendagri segera keluarkan SK pemberhentian sementara Basuki," ucap Ketua ACTA Krist Ibnu Triwahyudi, di Gedung Kemendagri, Rabu (21/12).
Permintaan dilayangkan, karena dalam Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sangat jelas diatur, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Kami menyesalkan, Mendagri hingga saat ini belum menonaktifkan Ahok, dengan alasan yang mengada-ada. Yaitu menunggu informasi nomor registrasi perkara dari PN Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta," kata Krist Ibnu.
Menurut Krist, Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara, karena persidangan yang terbuka untuk umum, sudah dua kali dilaksanakan.
"Jadi sudah menjadi pengetahuan umum, karena tersebar di media massa. Bahwa nomor register perkara pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr. Kami menilai, di zaman modern dan terbuka ini, Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu. Apalagi dalam UU kan diatur, kada diberhentikan sementara bukan setelah diketahui nomor registrasi perkaranya, tapi setelah ditetapkan sebagai terdakwa," pungkas Krist Ibnu.(gir/jpnn)